Minggu, 25 Januari 2009

"APOTEK GUBERNUR SURYO"

"APOTEKER" memberikan edukasi yang dibutuhkan, terutama pada mereka yang pengetahuannya sangat kurang dan aktif dalam melayani pasien atau mitra kerja profesi kesehatan lainnya.

KEWAJIBAN "APOTEKER"
menjamin pelayanan pemberian obat kepada pasien dgn penuh tanggung jawab sesuai dgn ketentuan yg berlaku.
Memelihara dan melindungi sedian farmasi dari pengaruh cuaca. Temperatur. Bencana alam, serangga. Dan lain lainya yg menyebabkan menurunya kualitas obat.
Menjaga kerahasian pasien. Kebersian lingkungan apotek. Memberikan konseling dan residensial
memberikan informasi yg benar mengenai efek samping dan kontra indikasi obat.
Menjamin bahwa obat obatan berbahaya termasuk narkotika hanya perlu diberikan bila perlu.
Melakukan srining resep, menjaga mutu pelayanan

HAK HAK "APOTEKER"
mendapatkan penghargaan dan imbalan yg layak. Mengembangkan diri. Mendapat perlindungan hukum. Menolak melakukan konspirasi atau persetujuan yg bertentangan dg kemanusian dan keadilan.

FUNGSI "APOTEK" adalah pembanding dan pengendali sedian farmasi sehingga tidak digunakan secara berlebihan.

"APOTEK" juga menjadi penyeimbang antara kebutuhan obat dan metode TERAPEUTIK yg diberikan dokter tehadap pasien, sehingga jika terjadi keraguan terdapat ARGUMEN pembanding yg bisa memberi dokter semacam peringatan awal supaya tdk terjadi MEDICATION ERROR.
Oleh karena itu baik dokter dan petugas farmasi memiliki hubungan yg erat baik hubungan saling mengingatkan maupun MUTUALIS didalam hal penggunaan obat.

akhir akhir ini hubungan apoteker dan dokter kurang harmonis.
Hal ini disebabkan karena dokter seringkali melakukan dispensing obat atau memberikan obat sendiri langsung kepada pasien.

kerugian dari dispensing resep ini adalah bahwa pasien tdk memiliki resep dalam bentuk tertulis sehingga bila terjadi medication error, pasien tdk bisa menuntut dokternya.
sementara jika pasien mau pergi ke apotek. Maka pasien memperoleh keuntungan dgn adanya second opinion.
second opinion ini penting untuk mencegah medication error(memberikan obat yang keliru atau dengan dosis yang tidak sesuai)

pemberian obat sendiri oleh dokter membuat PERTANGGUNG JAWABAN DAN PENGENDALIAN OBAT akan menjadi lebih sulit. Mengingat jenis obat yg mana yg diberikan dokter menjadi sulit dipertanggung jawabkan.
Apakah ada jaminan dokter tidak akan memberikan obat yg berbahaya pada pasiennya. Atau adakah jaminan bahwa dokter tersebut tidak mengejar target dari MEDICAL REPERSENTATIFnya yang mungkin memberikan banyak insentif jika obatnya dijual dalam jumlah yang banyak

para "APOTEKER" untuk menginformasikan pada pasien,mengingat pasien sama sekali tidak mengetahui dampak negatif dari zat zat kimia dalam obat. Apalagi jika pasien tersebut berpendidikan rendah. Didalam pengertian mereka OBAT adalah penyembuh atau penghilang penyakit. Semakin banyak minum obat maka semakin cepat pula sakitnya hilang.
padahal pengertian dosis didalam obat perlu utk dijelaskan, karena efek kerusakan hati dapat terjadi jika seseorang minum melampau dosis yg ditetapkan.

Dokter hanya boleh memberikan obat langsung berupa injeksi atau jika kondisi pasien gawat darurat dan segera membutuhkan obat.
dokter hanya melakukan diagnosa dan menentukan terapi pasien.
OBAT diberikan dalam bentuk resep yang harus ditebus di apotek.

Tingkat kepuasan dan keamanan pasien harus menjadi fokus utama di dalam setiap pelayanan farmasis.